Jakarta(bantors.com): Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan dari program transformasi sekolah yang ada sebelumnya. Dalam peluncuran Program Sekolah Penggerak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan bahwa kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Program Sekolah Penggerak merupakan 1) program kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama; 2) memerlukan intervensi yang dilakukan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah; 3) program yang ruang lingkupnya mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta.
Selanjutnya, 4) pendampingan program dilakukan selama tiga tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri; dan 5) program yang dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak.
Mendikbud, mengatakan bahwa program ini akan mempercepat transformasi pendidikan di daerah. Menurutnya sangat penting adanya tempat untuk saling berkonsultasi merujuk pada kearifan lokal masing-masing daerah sehingga sekolah lebih terinspirasi dalam melakukan perubahan. “Sekolah penggerak bisa mementor sekolah di sekitarnya dan Sekolah Penggerak akan diberikan sumber daya pendukung. Antar daerah akan saling belajar, karena semangat program ini bukan kompetisi melainkan kolaborasi,” terang Mendikbud, dalam siaran pers Nomor : 016/sipres/A6/II/2021.
Menyambut hal itu, mewakili Mendagri, Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori memberi dukungan terhadap program Sekolah Penggerak melalui kebijakan berikut. 1) Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh; 2) membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud; 3) dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak; 4) tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.
“Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu diharapkan Kemendikbud segera menetapkan kriteria sehingga daerah bisa segera menyesuaikan kebijakannya dengan program yang dimaksud,” ucap Muhammad Hudori memberi penekanan.(*)