Oleh: Bantors Sihombing dan Besti Rohana Simbolon
Industri hiburan Korea sedang menyukai film bertemakan kehidupan wartawan. Paling tidak ada dua judul film seri yang menarik perhatian publik, yakni Pinocchio dan The Healer. Film ini sudah tayang di negara asalnya dan mendapat sambutan hangat. Film Pinocchio pernah juga tampil di layar kaca televisi Indonesia dan menuai sukses. Diproduksi di tahun 2014, Pinocchio dibintangi Park Shin Hye dan Lee Jong Suk.
Film Pinocchio menyajikan tentang praktik manipulasi informasi yang dilakukan para wartawan. Pemberitaan direkayasa untuk menutupi kejahatan penguasa dan pengusaha. Mereka tak memedulikan orang -orang menjadi korban berita palsu tersebut. Ayah terbunuh, ibu bunuh diri dan anak-anak terlantar. Anak-anak korban berita tersebut menyimpan dendam membara untuk membalas wartawan yang menghancurkan keluarganya.
Media massa menjadi alat penguasa dan pengusaha dalam film tersebut. Pemilik media mendapat imbalan atas jasanya merekayasa atau tidak memberitakan suatu fakta. Kebenaran diperkosa karena kepentingan pemilik media. Wartawannya tak berdaya, takut dipecat atau dimutasi jika tak mengikuti keinginan bosnya. Terpaksa ikut arus, menerima suap sama seperti atasannya.
Tidak semua wartawan mau menjadi alat kekuasaan untuk menipu khalayak ramai. Muncul orang-orang muda yang penuh idealisme dan akhirnya membongkar kejahatan rekayasa berita. Digambarkan upaya mereka tidak mudah, ada ancaman hingga membahayakan nyawa. Tetapi kebenaran tetap kebenaran, akan menang pada waktunya. Pelaku rekayasa berita akhirnya bertobat dan mundur dari dunia wartawan. Film ditutup happy ending, meniru gaya khas Hollywood.
Film Korea ini mengingatkan dengan fenomena kehidupan wartawan di Indonesia. Beberapa tahun lalu, terungkap skandal yang dilakukan sebuah stasiun televisi nasional yang menghadirkan narasumber yang telah direkayasa informasinya pada tahun 2010. Masalah ini sempat mencuat ke permukaan dan diperiksa polisi. Namun seiring waktu, kasus ini lenyap begitu saja dan pelakunya hingga kini masih muncul di layar kaca.
Pernah ramai di media sosial, petinggi sebuah media televisi melarang pemberitaan menyangkut kepentingan bosnya. Ada agenda setting pemberitaan untuk menyerang saingan pemilik media. Bos-bos media dengan gagah berani tampil bagai selebritas di medianya sendiri. Ini menjadi indikasi betapa media di Indonesia masih sangat rapuh dan tidak independen.
Dahlan Iskan bos Jawa Grup dan Surya Paloh pemilik Media Grup pernah berpolemik tentang ini pada saat pertemuan puncak Pemimpin Redaksi se Indonesia tahun 2013 di Nusa Dua Ballroom Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali. Dahlan Iskan menuturkan konteks penggunaan media televisi (TV) dan surat kabar oleh para pemiliknya. Menurutnya, media surat kabar boleh digunakan pemiliknya untuk menyampaikan keinginanya. Sementara TV adalah ranah publik sehingga tidak boleh jadi corong pemiliknya.
Surya Paloh mengaku lebih memilih menjual televisinya jika tak bisa tampil di sana. Dia berdalih selama ini yang ia utarakan di medianya adalah persoalan kebangsaan. Menurutnya itu menjadi bagian penting untuk kehidupan bernegara. Surya malah mempersoalkan televisi yang terlalu banyak menayangkan sinetron.
Kasus rekayasa di berbagai media di Indonesia tersebut merupakan puncak gunung es dari kehidupan pers Indonesia. Ada banyak kasus yang tak terungkap ke permukaan, tentang bagaimana media menjadi alat penguasa. Pada masa orde baru misalnya, siapa saja yang bersuara beda dengan penguasa akan dibungkam dengan pembredelan. Wartawannya bisa hilang karena diculik, kemudian dibunuh.
Pada zaman reformasi ini, menurut AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) dalam rilis tahun 2014, musuh kebebasan pers justru dari internal. Setelah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyingkirkan campur tangan pemerintah dalam sensor dan bredel, pelaku pembungkaman justru dari meja redaksi atas perintah pemilik media. Wartawan yang membangkang pemilik akan disingkirkan dan dikotakkan.
Batas antara redaksi dengan bisnis semakin kabur. Tidak ada lagi titik api yang membatasnya. Banyak pemberitaan yang dilakukan atas order bisnis. Sebenarnya hal ini tidak salah, asal ada kejujuran bahwa berita itu iklan dan bukan produk jurnalistik. Bahkan karena pemasang iklan maka berita terkait tidak lagi dimuat jika bersifat negatif.
Dalam kata pengantar buku Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Diharapkan Publik karya Bill Kovach dan Tom Rosentiel yang diterbitkan Yayasan Pantau tahun 2006, Goenawan Mohammad mengutip kisah pembunuhan di Boston, tahun 1989. Harian The Boston Globe memberitakan peristiwa tertembaknya seorang wanita dalam mobil yang berhenti. Sang suami yang juga berada di mobil itu tak ikut tewas, meski menderita luka. Polisi memeriksa tempat kejadian perkara, sebuah daerah yang dicap rawan karena dihuni orang-orang hitam dan miskin.
Polisi menggelar penggeledahan dan interogasi. The Boston Globe mengarahkan liputan ke para penghuni kawasan itu. Saat investigasi polisi usai, terbukti kemudian, sang suamilah yang menembak mati sang isteri, dan lalu, melukai diri sendiri, dengan harapan bisa mengelabui polisi. The Boston Globe memberitakan semuanya, tapi tampak bahwa dalam investigasinya awak redaksi mereka ikut memulai praduga bahwa si pembunuh berasal dari kawasan miskin yang dihuni orang-orang hitam itu.
Kovach menyebutkan para wartawan The Boston Globe tak menyadari prasangka-prasangka yang merasuk dalam diri mereka sendiri yang datang antara lain karena kelas sosial yang berjauhan bahkan bertentangan. Para wartawan itu sudah hidup terlalu jauh dari kalangan miskin. Andai ada wartawan yang tinggal atau bekerja di kawasan kumuh itu, tentu akan lebih bisa merasakan bagaimana sewenang-wenangnya tuduhan awal itu kepada warga kulit hitam di tempat kejadian perkara.
Kovach dan Rosenstiel menulis ada sembilan prinsip jurnalisme yang mereka simpulkan setelah melakukan diskusi dan mewawancarai lebih dari 3.000 wartawan selama tiga tahun. Satu elemen ditambahkan kemudian, sehingga menjadi sepuluh. Tujuan jurnalisme, demikian kesimpulan mereka, adalah melayani warga agar mereka bisa mengambil sikap dalam menjaga kemerdekaan serta mengatur diri mereka sendiri.
Sepuluh elemen jurnalisme tersebut adalah, pertama kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran. Kedua, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens). Ketiga, esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Keempat, jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput. Kelima, jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan.
Keenam, jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik. Ketujuh, jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan. Kedelapan, jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional. Kesembilan, jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka. Terakhir, warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.
Wartawan harus tetap ingat jati dirinya sebagai wartawan. Tak bisa dipungkiri makin banyak oknum wartawan yang tidak lagi berlaku sebagai jurnalis sejati. Mereka telah tercemar karena adanya konflik kepentingan. Harusnya kode etik jurnalistik sudah lebih dari cukup menjadi panduan kerja bagi wartawan. Sepuluh elemen jurnalistik yang dipaparkan Kovach dan Rosentiel semakin menegaskan seperti apa seharusnya menjadi wartawan.(*)
Terbit di Harian Analisa, dan dipost Jumat, 04 Sep 2015, dengan link https://analisadaily.com/berita/arsip/2015/9/4/167538/film-korea-dan-fenomena-wartawan-indonesia/